Header Ads

test

Limbah Akibat Produksi Oleh PT Freeport Secara Terus Menerus


PT Freeport merupakan sebuah perusahaan yang terdapat di provinsi papua kebupaten mimika dan sudah mulai berdiri pada 7 april 1967 dengan hasil produksi berupa konsentrat (tembaga, emas dan perak). PT Freeport merupakan perusahaan Amerika Serikat yang telah melakukan kerja sama atau kontrak kerja dengan pemerintahan Indonesia dan sudah di perpanjang sampai
dua kali yang kontraknya akan berahir pada 2021 mendatang namun ada kemungkinan besar kontrak tersebut akan di perpanjang.

Namun baru-baru ini terkait dengan operasi produksi yang di lakukan oleh PT Freeport ternyata menghasilkan sebuah dampak lingkungan yang sangat besar karena kurangnya optimalisasi dalam penanganan dampak terhadap lingkungan sebagai akibat dari operasional yang terus menerus yaitu berupa limbah atau sampah yang dapat menggangu kelestarian alam dan sudah jelas sangat berbahaya baik itu bagi manusia maupun mahluk lain lingkungan sekitar oleh karena itu pemerintah sudah seharusnya mengambil langkah tegas terhadap perusahaan asing tersebut jangan sampai perusahaan tersebut mampu merusak papua yang merupakan bagian dari provinsi negara Indonesia dengan tanpa adanya komitmen untuk membenahi.

Ketika kita berpatokan pada kerjasama antar kedua belah pihak terkait dengan presentasi laba yang di peroleh maka hasil produksi dari PT Freeport keuntungannya jauh lebih besar dari yang di terima oleh pemerintahan Indonesia.

Menurut hasil data survei oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) telah menemukan beberapa indikator adanya pelanggaran penyalah gunaan biaya lingkungan sebesar 185 terliun yang di lakukan oleh PT Freeport adapun adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain adanya dugaan pembuangan limbah lingkungan hasil produsi penambangan (tailing)

Sehingga dengan adanya kerusakan tersebut berpotensi merugikan negara Indonesia yang di sebabkan oleh limbah hasil operasional Freeport yang kurang memperhatikan terhadap dampak yang berpotensi merusak lingkungan dan bisa di bilang hanya ingin mengambil ke untungan saja dan prilaku-prilaku yang demikian merupakan prilaku yang menyimpang dan harus di kupas secara tuntas sampai ke akar-akarnya.

Adanya dugaan pelanggaran tersebut sudah di tangani oleh mentri lingkungan hidup dan kehutanan dengan memberikan berbagai resolusi yaitu tertanggal pada 09 april 2018 terhadap PT Freeport agar menangani limbah tersebut dengan memberikan waktu selama enam bulan lamanya.

Badan pemeriksa keuangan (BPK)  memberikan sebuah delapan  rekomendasi yang seharusnya di lakukan oleh perusahaan PT Freeport dan baru enam yang sudah di kerjakan sedangkan yang dua masih mengendap keduanya itu terkait dengan dokumen evaluasi lingkungan hidup dan perizinan terkait pemakaian hutan namun hingga saat ini dua resolusi yang di berikan oleh mentri lingkungan hidup dan kehutanan tersebut belum terlaksana bahkan pihak PT Freeport tidak menunjukan tekatnya untuk menyelesaikan masalah penangan perizinan yang harus di lakukan oleh PT Freeport.

Operasi yang sampai keperhutanan tersebut belum mendapatkan sebuah perizinan namun pihak PT Freeport sudah menjamahnya karena nanti berkaitan juga dengan AMDAL (analisa mengenai dampak lingkungan bahkan juga terdapat sebuah galian  ilegal yang seharusnya tidak di lakukan oleh Freeport.

Maka untuk kedepannya di harapkan pemerintah harus lebih tegas lagi dalam menangani kasus di papua agar indonesia tidak terkesan di remehkan oleh negara lain (Senin 31 Desember 2018)

By: catatan mahasiswa


Tidak ada komentar