Limbah Akibat Produksi Oleh PT Freeport Secara Terus Menerus
PT
Freeport merupakan sebuah perusahaan yang terdapat di provinsi papua kebupaten mimika
dan sudah mulai berdiri pada 7 april 1967 dengan hasil produksi berupa
konsentrat (tembaga, emas dan perak). PT Freeport merupakan perusahaan Amerika Serikat
yang telah melakukan kerja sama atau kontrak kerja dengan pemerintahan Indonesia
dan sudah di perpanjang sampai
dua kali yang kontraknya akan berahir pada 2021
mendatang namun ada kemungkinan besar kontrak tersebut akan di perpanjang.
Namun
baru-baru ini terkait dengan operasi produksi yang di lakukan oleh PT Freeport ternyata
menghasilkan sebuah dampak lingkungan yang sangat besar karena kurangnya
optimalisasi dalam penanganan dampak terhadap lingkungan sebagai akibat dari
operasional yang terus menerus yaitu berupa limbah atau sampah yang dapat
menggangu kelestarian alam dan sudah jelas sangat berbahaya baik itu bagi manusia
maupun mahluk lain lingkungan sekitar oleh karena itu pemerintah sudah seharusnya mengambil
langkah tegas terhadap perusahaan asing tersebut jangan sampai perusahaan tersebut mampu merusak papua yang
merupakan bagian dari provinsi negara Indonesia dengan tanpa adanya komitmen
untuk membenahi.
Ketika kita berpatokan pada kerjasama antar
kedua belah pihak terkait dengan presentasi laba yang di peroleh maka hasil
produksi dari PT Freeport keuntungannya jauh lebih besar dari yang di terima
oleh pemerintahan Indonesia.
Menurut
hasil data survei oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) telah menemukan beberapa
indikator adanya pelanggaran penyalah gunaan biaya lingkungan sebesar 185
terliun yang di lakukan oleh PT Freeport adapun adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut
antara lain adanya dugaan pembuangan limbah lingkungan hasil produsi
penambangan (tailing)
Sehingga
dengan adanya kerusakan tersebut berpotensi merugikan negara Indonesia yang di
sebabkan oleh limbah hasil operasional Freeport yang kurang memperhatikan terhadap
dampak yang berpotensi merusak lingkungan dan bisa di bilang hanya ingin
mengambil ke untungan saja dan prilaku-prilaku yang demikian merupakan prilaku
yang menyimpang dan harus di kupas secara tuntas sampai ke akar-akarnya.
Adanya
dugaan pelanggaran tersebut sudah di tangani oleh mentri lingkungan hidup dan
kehutanan dengan memberikan berbagai resolusi yaitu tertanggal pada 09 april
2018 terhadap PT Freeport agar menangani limbah tersebut dengan memberikan
waktu selama enam bulan lamanya.
Badan
pemeriksa keuangan (BPK) memberikan
sebuah delapan rekomendasi yang seharusnya
di lakukan oleh perusahaan PT Freeport dan baru enam yang sudah di kerjakan
sedangkan yang dua masih mengendap keduanya itu terkait dengan dokumen evaluasi
lingkungan hidup dan perizinan terkait pemakaian hutan namun hingga saat ini dua
resolusi yang di berikan oleh mentri lingkungan hidup dan kehutanan tersebut belum
terlaksana bahkan pihak PT Freeport tidak menunjukan tekatnya untuk
menyelesaikan masalah penangan perizinan yang harus di lakukan oleh PT Freeport.
Operasi
yang sampai keperhutanan tersebut belum mendapatkan sebuah perizinan namun
pihak PT Freeport sudah menjamahnya karena nanti berkaitan juga dengan AMDAL (analisa
mengenai dampak lingkungan bahkan juga terdapat sebuah galian ilegal yang seharusnya tidak di lakukan oleh
Freeport.
Maka
untuk kedepannya di harapkan pemerintah harus lebih tegas lagi dalam menangani
kasus di papua agar indonesia tidak terkesan di remehkan oleh negara lain (Senin
31 Desember 2018)
By:
catatan mahasiswa
Post a Comment